Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto, dan istrinya, Deisti Astriani.

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Gugatan sebesar Rp2 triliun tersebut sebelumnya dilakukan Fredrich terkait pembayaran fee yang belum dilunasi Novanto.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip VIVA, Senin, 11 Oktober 2021.

Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan

Gugatan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL itu diketok majelis pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan

Dalam putusannya, tertuang Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Fredrich terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

"Amar putusan, dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijkeverklaard)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo.

Terkait putusan tersebut, Fredrich Yunadi melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025