Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto, dan istrinya, Deisti Astriani.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Gugatan sebesar Rp2 triliun tersebut sebelumnya dilakukan Fredrich terkait pembayaran fee yang belum dilunasi Novanto.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip VIVA, Senin, 11 Oktober 2021.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Gugatan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL itu diketok majelis pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Dalam putusannya, tertuang Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Fredrich terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

"Amar putusan, dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijkeverklaard)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo.

Terkait putusan tersebut, Fredrich Yunadi melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 Ibnu Basuki Widodo

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Ibnu Basuki Widodo adalah seorang hakim senior yang saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024