Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto, dan istrinya, Deisti Astriani.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan sebesar Rp2 triliun tersebut sebelumnya dilakukan Fredrich terkait pembayaran fee yang belum dilunasi Novanto.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip VIVA, Senin, 11 Oktober 2021.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Gugatan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL itu diketok majelis pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam putusannya, tertuang Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Fredrich terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

"Amar putusan, dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijkeverklaard)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo.

Terkait putusan tersebut, Fredrich Yunadi melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan nKetua KPK Nawawi Pomolango

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK berakhir pada Jumat, 20 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024