Eks Walkot Tanjungbalai Beberkan Isi Komunikasi dengan Lili Pintauli
- Instagram @h.m.syahrial
VIVA – Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Bahkan dikatakan, Lili saat itu, mengungkapkan kode 'banyak berdoa' kepada Syahrial.
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Jaksa Penuntut KPK Lie Putra Setiawan kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial. Dalam BAP Nomor 41, komunikasi antara Syahrial dengan Lili terjadi pada Juli 2020.
"Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili baru komunikasi Juli 2020, saat saya sedang keluar tiga hari untuk jemaah tabligh. Saya sedang cuti Pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan, benar?," tanya Jaksa Lie.
Mendengar BAP tersebut, Syahrial mengamininya. Dia membenarkan isi percakapannya dengan Lili.
"Benar," kata Syahrial.
Syahrial juga mengatakan sempat diarahkan Lili untuk menghubungi seseorang bernama Arief Aceh untuk menangani kasus yang menjerat dirinya di KPK.
"Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh," kata Syahrial.
Menurut Syahrial, Arief Aceh merupakan seorang pengacara yang disarankan Lili. Namun akhirnya, Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK.
"Saya sampaikan ke Pak Robin, siapa bang Arief aceh, kata Bang Robin itu pemain, 'terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh', akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," kata Syahrial.
Dalam perkaranya, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: ICW Anggap Sanksi Etik Dewas KPK ke Lili Pintauli Tidak Setimpal