Warga Asing dari 18 Negara Boleh Masuk RI, Singapura Tak Termasuk

Pemeriksaan suhu tubuh penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Pemerintah memperluas kebijakan untuk warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, seiring kebijakan pemerintah mulai membuka pintu negara melalui bandar udara. Dalam aturan lama hanya memuat lima negara, yakni Jepang, Korea Selatan, China, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

"Mengenai negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia ada 18 negara," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Senin, 11 Oktober 2021.

Luhut memang tak merinci 18 negara mana saja yang warganya yang boleh melancong ke Indonesia. Namun yang pasti, katanya, WNA dari Singapura belum diperkenankan masuk dengan tujuan vakansi atau liburan.

Resmi Ditahan Kejagung, Hendry Lie Sempat Kabur ke Singapura Sejak Maret 2024

Bandara Ngurah Rai Bali, pada 14 Oktober, sudah dibuka oleh pemerintah pusat demi membangkitkan perekonomian di Pulau Dewata yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19 selama satu setengah tahun terakhir.

"Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi syarat atau standar level 1 dan 2 [oleh] WHO," kata Luhut.

Isi Obrolan Wapres Gibran dengan PM Lawrence Wong

Khusus Bali, katanya, syarat masuk bagi WNA juga diperketat sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo langsung kepada aparaturnya.

Jokowi meminta aparat menyiapkan simulasi untuk menyambut kedatangan tamu, seperti mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement) hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).

Begini syarat yang ditetapkan pemerintah kepada WNA yang akan masuk ke Indonesia:

Pre-Departure Requirement

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi Level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen;
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan;
3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu Dolar Amerika Serikat dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19;
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga terkait.

On-Arrival Requirement

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi;
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;
3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya