Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terhadap mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. 

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Gugatan yang dilayangkan Kivlan tersebut senilai Rp 1,1 Triliun. Terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa pada tahun 1998.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin, 11 Oktober 2021.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

VIVA Militer: Jenderal TNI Wiranto saat menjadi Panglima ABRI

Photo :
  • Youtube

Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini, diketuai oleh hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelisnya, Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva. Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.

Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima atau niet onvantkelijkeverklaard.

Jenderal (Purn) Andi Muhammad Jusuf Amier, seragam TNI AD di belakang Soeharto

Kisah Jenderal TNI Asal Bugis Gebrak Meja di Hadapan Soeharto

Momen tegang Jenderal (Purn) TNI Andi M. Jusuf Amier gebrak meja di hadapan Soeharto, bantah tuduhan adanya ambisi ppolitik.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024