Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terhadap mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto.
Gugatan yang dilayangkan Kivlan tersebut senilai Rp 1,1 Triliun. Terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa pada tahun 1998.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin, 11 Oktober 2021.
Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini, diketuai oleh hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelisnya, Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva. Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.
Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima atau niet onvantkelijkeverklaard.