Kota Malang Belum Juga PPKM Level 1, Wali Kota: Saya Galau

Wali Kota Malang Sutiaji (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Wali Kota Malang, Sutiaji sempat dibuat galau dengan dua versi penentuan status level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, ada dua versi dari Inmendagri dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Menyambut Hari Tata Ruang Nasional : Pentingnya Perencanaan Tata Ruang untuk Masa Depan Indonesia

"Saya galau itu langsung ditangkap oleh Kementerian. Saya langsung ditelepon. Nanti kita jangan memberikan PHP (pemberian harian palsu) kepada masyarakat kita. Jujur saja di lapangan ini sudah nyuri-nyuri menjadi semacam level 1," kata Sutiaji, Senin, 11 Oktober 2021. 

Sutiaji menuturkan, sekalipun Kota Malang berada di level 1 di Inmendagri. Mereka tetap tidak bisa membuat pelonggaran aturan seperti PPKM level 1. Sebab, acuannya adalah wilayah aglomerasi. Jika salah satu daerah aglomerasi berstatus level 3 maka seluruhnya masuk dalam level 3. 

Langkah Tegas Pemerintah dalam Memerangi Judi Online di Indonesia: Bagaimana Kolaborasi Dijalankan?

Seorang remaja disuntik vaksin COVID-19 oleh tenaga kesehatan dalam kegiatan yang dinamai serbuan vaksin dan difasilitasi oleh Komando Armada II TNI AL di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Saat ini Kota Malang berada pada wilayah aglomerasi bersama Kota Batu, Kabupaten Malang, Probolinggo dan Pasuruan. Hasil asesmen terakhir Inmendagri berada di level 1 tetapi masih dikepung oleh daerah lain yang masih level 3. Pun, status PPKM Kota Malang kini level 3. 

Budi Gunawan Kutip Piagam Madinah di Rakornas Pemerintah

"Kalau tidak aglomerasi, tapi karena kita terkait aglomerasi.Jadi, Kota Malang masih Level 3. Jadi karena ada Inmendagri nomer 46 dan 47, itu terkait dengan Aglomerasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif.

Dia menekankan dalam aglomerasi, suatu daerah tak bisa menurunkan level bila masih ada daerah lain yang levelnya belum berubah.

"Jadi, daerah-daerah yang masuk aglomerasi itu tidak dapat menurunkan level manakala tetangga-tetangga aglomerasi masih tetap level 3," lanjut Husnul. 

Husnul mengatakan, untuk wilayah aglomerasi pada penentuan level berdasarkan Inmendagri nomor 46 dan 47, Kota Malang dan Kota Batu seharusnya sudah level satu. Tetapi, mereka tidak bisa menerapkan pelonggaran-pelonggaran kegiatan masyarakat seperti di level satu karena sesuai aglomerasi mereka masih tertahan di level 3. 

"Sesuai asesmen dari Kementerian Dalam Negeri, Kota Malang itu sudah level satu, tapi aglomerasi kita Kabupaten Malang terus ada juga tambahan Pasuruan dan Probolinggo itu masih di level 3," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya