Rintangi Penyidikan KPK Terhadap Nurhadi, Ferdy Divonis 4 Tahun Bui
- VIVA / Edwin Firdaus
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Ferdy Yuman.
Hakim menyatakan Ferdy terbukti merintangi proses penydikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Hakim meyakini Ferdy membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky Herbiono saat menjadi buronan KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Ketua Hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Ferdy dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, hal meringankan yakni Ferdy dianggap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagai kepala keluarga.
Usai mendengar putusan, Ferdy mengaku akan berpikir dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum KPK yang meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman.
Jaksa meyakini, Ferdy yang merupakan sepupu dari Rezky Herbiono ini merintangi penyidikan KPK dengan membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan.
Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
Jaksa juga menyebut, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, Ferdy mengetahui status Nurhadi dan Rezky saat itu buron dari KPK.
Atas perbuatannya, Ferdy dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.