Hari Ini Azis Syamsuddin Diperiksa Sebagai Tersangka

Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pasca ditahan beberapa waktu lalu. Senin 11 Oktober 2021 hari ini, rencananya politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Provinsi Lampung Tengah.

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 11 Oktober 2021.

Ali belum bisa merinci informasi yang dibutuhkan penyidik dari keterangan Azis Syamsuddin tersebut. Masyarakat diminta bersabar. KPK bakal menginformasikan hasil pemeriksaan setelah rampung.

Pakar Prediksi Penetapan Hasto Jadi Tersangka Pengaruhi Sikap Politik PDIP, Akan Bagaimana?

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata Ali. 

Masih Tersangka Tunggal

KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin tersebut baru menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Meskipun kasus penanganan perkara di Provinsi Lampung Tengah merupakan pengembangan dari kasus lainnya. 

Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Robin dibantu advokat bernama Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang.

Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Terhadap penetapan status tersangka itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkap ini menjadi langkah dalam menangkap Harun Masiku yang masih buronan hingga saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024