Muncul Dukungan Penghentian Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar

Petani kelapa sawit.
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

VIVA – Dugaan kriminalisasi terhadap dua petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur atau KOPSA-M di Kampar, Riau, jadi sorotan. Proses hukum terhadap dua petani tersebut diminta disetop.

Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (P3KMHK) menyampaikan polemik tersebut diduga masih terkait dengan mafia hukum sektor pertanahan.

"Mafia hukum sektor pertanahan menjadi perhatian besar pemerintah saat ini. Polanya bersifat sistematis dengan diduga melibatkan oknum penegak hukum," Ketua P3KMHK, Priyanto, dalam keterangannya, Minggu, 10 Oktober 2021.

Penundaan Rencana Pembentukan BPI Danantara Jadi Sorotan

Menurut dia, merujuk catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juni 2021, jumlah kasus mencapai 242 kasus. "Belum lagi yang tidak sampai ke Kementerian ATR/BPN," jelasnya. 

Dia menyampaikan keberadaan memunculkan kekhawatiran masyarakat untuk melaporkannya karena bisa dikriminalisasi. "Kebanyakan masyarakat ketika menghadapi kasus mafia tanah, berpotensi besar dikriminalisasi," tutur Priyanto.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

P3KMHK-RI dukung pemberantasan mafia pertanahan dan kriminalisasi petani.

Photo :
  • Istimewa
 

Pun, kasus mafia tanah yang dihadapi 997 petani KOPSA-M di Desa Pangkalan Baru, Kampar, Riau. Kasus ini ditangani Tim Keadilan Agraria, bersama Disna Riantina selaku Ketua Kerjasama Antar Lembaga P3KMHK-RI.

Menurut dia, kasus 997 petani KOPSA-M merupakan wajah dari praktik mafia tanah yang memakan korban dari pihak masyarakat. "Saat ini petani KOPSA-M mengalami kriminalisasi oleh oknum penegak hukum atas persoalan lahan antara petani dan PTPN V," jelas Priyanto. 

Kemudian, ia menekankan peristiwa yang dihadapi KOPSA-M, menjadi langkah awal P3KMHK untuk memperjuangkan masyarakat dalam ikhtiar melawan mafia tanah. Bagi dia, P3KMHK merupakan organisasi advokat satu-satunya yang fokus pada pendampingan terhadap korban mafia hukum dan ketidakadilan.

"Kami akan membela dan memberikan dukungan kepada petani KOPSA-M, dan memohon kepada Presiden RI untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar hak petani dipenuhi dan keadilan ditegakkan," tuturnya. 

Priyanto menambahkan, sebagai pengejawantahan marwah mendukung korban mafia hukum dan ketidakadilan, P3KMHK akan terus menyuarakan dukungan, memberikan bantuan hukum. Lalu, kata dia, pihaknya juga akan terlibat dalam advokasi dan investigasi, serta menjembatani korban untuk menyampaikan keluhan dan tututan mereka langsung kepada pejabat negara. 

"Harapannya, dengan keterlibatan advokat memberikan dukungan dan bantuan kepada korban mafia hukum, akan menambah semangat perjuangan untuk melawan mafia hukum," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah diminta memperhatikan proses hukum terhadap dua petani sawit di Kampar yang dijadikan tersangka karena diduga menjual hasil kebunnya sendiri. Dua petani itu diduga mengalami kriminalisasi.

Peneliti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Intan Bedisa menyampaikan agar pemerintah tak menutup mata atas konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan BUMN.

“Terdengar janggal? Sedih, namun begitu faktanya. Kita tidak boleh menutup mata atas sejumlah konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan yang beberapa di antaranya dikelola BUMN, seperti PTPN," kata Intan, dalam keterangannya, dikutip Minggu, 10 Oktober 2021.

Terkait dua anggotanya, Kopsa-M juga sudah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud Md, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, surat tersebut juga untuk Menteri BUMN Erick Thohir, dan Jaksa Agung St Burhanuddin. 

Pelapor kedua petani sawit tersebut adalah korporasi yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya