Edarkan Sabu, Manohara Ditangkap Polisi di Labuhanbatu Sumut

Manohara ditangkap karena edarkan sabu.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap SA alias Manohara (39), karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan jenis sabu-sabu. 

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Manohara yang sehari-sehari sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap bersama anak buahnya, RF alias (25). Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi menjelaskan bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkoba itu, berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

"Diawali dengan penyelidikan dengan petugas menyaru sebagai pembeli dengan melakukan transaksi dengan Kiki," ucap Martualesi, Minggu 10 Oktober 2021.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kiki dilakukan petugas kepolisian menyebutkan bahwa barang haram tersebut, milik Manohara. Polisi bergerak ke rumah Manohara di Kabupaten Labuhanbatu.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

"Kemudian dikembangkan ke SA alias Manohara, yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan GES (39) berhasil melarikan diri, saat penggerebekan di rumah mereka," kata Martualesi.

Baca juga: Kader Mundur Massal, Partai Ummat Disebut Kehilangan Magnet

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,38 netto, dan dua handphone Nokia warna hitam. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu.

Martualesi menjelaskan bahwa tersangka Kiki merupakan seorang residivis. Yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.

Pengakuan Manohara kepada petugas kepolisian, bahwa mendapat pasokan narkoba dari seseorang di Kabupaten Labuhanbatu. Keuntungan berdagang sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Manohara sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700 ribu per minggu," kata Martualesi.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan berhasil diungkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024