Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 Zifivax Halal dan Suci
Minggu, 10 Oktober 2021 - 06:41 WIB
Sumber :
- Dokumen BNPB
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa MUI menyatakan vaksin COVID-19 Zifivax dari China halal dan suci.
Baca Juga :
BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat
Hal ini dikemukakan MUI setelah melakukan serangkaian kajian terhadap vaksin Zifivax.Â
MUI menegaskan, vaksin tersebut dapat digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli dan lembaga yang kredibel dan kompeten.
"Vaksin COVID produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical suci dan halal karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan juga tidak ditemukan penggunaan material yang haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dikutip dari YouTube tvOne, Minggu, 10 Oktober 2021.
Berikut ini video pernyataan MUI:
Â
Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue
Menurut studi yang dimuat dalam The New England Journal of Medicine, vaksin DBD dapat mencegah infeksi demam berdarah hingga 80,2 persen.
VIVA.co.id
22 Desember 2024
Baca Juga :