Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadi ke tanggal 20 Oktober 2021.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru COVID-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Oktober 2021.
Amin menegaskan bahwa tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap di tanggal 12 Rabiul Awal. Hanya saja, hari libur dalam rangka memperingatinya lah yang digeser demi tujuan tersebut.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal, dimana tahun ini bertepatan dengan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Amin.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No.712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H atau bertepatan 10 Agustus 2021, namun hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru Peringatan Maulid Nabi SAW hingga Natal