Pelajar SMA Tewas di Bogor, Izin PTM di Sekolahnya Ditangguhkan

Salah satu pelaku pembunuhan siswa SMA di Bogor.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Dinas Pendidikan Jawa Barat menunda pembelajaran tatap muka (PTM) dua SMA negeri di Kota Bogor buntut tewasnya siswa SMA Negeri 7 Kota Bogor, bernama Muhammad Rizky (17) akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa SMA Negeri 6 Kota Bogor dan seorang alumni.

Polisi Gagalkan Dua Tawuran di Jakarta Barat, 17 Remaja Diamankan

"Kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kasi Penhawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jabar Irman Khaeruman dikutip Sabtu, 9 Oktober 2021

Irman mengatakan sanksi terhadap sekolah memang hanya berupa penundaan, karena kasus pengeroyokan itu bersifat pribadi antarsiswa. Disdik Jabar akan fokus mengawal SMA/SMK sederajat lainnnya untuk tetap melaksanakan PTM terbatas pada Senin (11/10).

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Efek kasus pengeroyokan oleh beberapa siswa SMAN 6 dan SMAN 7 Kota Bogor tidak boleh berimbas kepada semangat belajar siswa dan sekolah lainnya.

"Sanksi kami berikan sifatnya pribadi dua siswa yang bersangkutan, kasihan yang lain," ujarnya lagi.

Tawuran Pecah di Duren Sawit Jaktim Pecah, Satu Tewas Kena Lemparan Batu 2 Luka-luka

Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

Photo :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

Irman memastikan Disdik Jabar akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan PTM di Kota Bogor.

Terdapat 115 SMA dan SMK yang terdaftar akan melaksanakan PTM terbatas tahap I ini, termasuk dua sekolah tersebut. "Maka dari itu, kami akan kaji lagi," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap pelajar SMAN 7 kota Bogor bernama Muhammad Rizky (17) hingga tewas di tempat oleh RAP dan ML, di Taman Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/10) malam.

Korban RM mendapatkan luka serius hingga tewas di tempat, karena mengalami luka di bagian dada, luka robek di bagian tengkuk dan kaki.

Polisi pun telah mengumpulkan 10 orang saksi dalam kasus tersebut, dan telah menangkap dua tersangka.

Terhadap dua tersangka diancam hukuman primer Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya