Nakhoda Kapal Pengayoman Diduga Tak Uji Kelaikan dan Tak Punya Izin
- ANTARA/Sumarwoto
VIVA – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, telah melimpahkan kasus kecelakaan Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
"Kami sudah lakukan tahapannya pada penyidikan dan sudah tahap satu serta berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Kemungkinan dalam waktu dekat, kasus ini sudah bisa P-21 dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro saat konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Jumat, 8 Oktober 2021.
Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial SA (55 tahun) yang merupakan nakhoda Kapal Pengayoman IV karena, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa standar operasional prosedur (SOP) pelayaran yang dilanggar, termasuk dari segi keselamatan.
Menurut dia, beberapa SOP yang dilanggar oleh SA selaku nakhoda,??????? di antaranya tidak melakukan uji kelaikan kapal sebelum berangkat, penyediaan pelampung, tidak memiliki izin berlayar, dan tidak dilaporkan ke Syahbandar.
Bersikeras berlayar
Ia menegaskan bahwa semua peralatan transportasi baik darat, laut, maupun udara harus memenuhi standar keselamatan. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak menyediakan pelampung yang harusnya ada di kapal dan sebagainya.
"Saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," katanya.
Dari hasil pendalaman penyelidikan, kata Eko, SA yang menjadi nakhoda sejak 2012 telah beberapa kali diingatkan tentang SOP jauh hari sebelum Kapal Pengayoman IV itu terbalik. Namun, yang bersangkutan tetap bersikeras untuk melakukan kegiatan berlayar.
Kelebihan beban
Terkait dengan penyebab terbaliknya kapal, berdasarkan hasil temuan polisi, hal itu terjadi karena terdorong arus dan kapal membawa dua truk berisi material bangunan.
"Harusnya kapal diuji kelayakan: layak atau tidak untuk berangkat berlayar. Akan tetapi, tidak dilakukan sehingga dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang besar akhirnya kapal tersebut oleng dan terbalik," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penyidik telah mengamankan pakaian korban, flashdisk berisi rekaman kamera pemantau (CCTV), satu bundel dokumen Kapal Pengayoman IV, dan satu bundel informasi cuaca maritim dari BMKG Cilacap sebagai barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan atau kelalaiannya, kata Eko, SA dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun karena kejadian tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Apresiasi Lapas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Nusakambangan Ika Prihadi Nusantara memberikan apresiasi kepada Polres Cilacap atas upaya mengungkap kasus terbaliknya Kapal Pengayoman IV.
"Sama-sama diketahui bahwa sudah ditetapkan satu orang tersangka yang kebetulan juga rekan kami, petugas yang menjadi bagian dari musibah tersebut. Tentunya ini sinergitas kami, khususnya polres dan lapas-lapas di Nusakambangan sehingga kami tetap harus mengapresiasi bagaimana penegakan hukum tetap dijalankan," katanya yang mewakili Kepala Lapas Batu Jalu Yuswa Panjang selaku Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.
Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan utara Pulau Nusakambangan dalam perjalanan dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, setelah terbalik akibat terempas angin kencang pada Jumat pagi, 17 September.
Kapal yang berangkat dari Dermaga Wijayapura pada pukul 08.50 WIB membawa 7 penumpang, termasuk awak kapal, 1 unit sepeda motor, serta 2 truk bermuatan pasir.
Pada pukul 09.00 WIB, kapal itu terempas angin dan terbalik. Akibat kejadian tersebut, 2 penumpang meninggal dunia dan 5 orang lainnya selamat. (ant)