Nurul Ghufron Janji Bongkar Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikatakan punya delapan orang dalam yang bisa mengurus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pihak lembaga antirasuh menyebut bahwa dugaan tersebut masih lemah.

Tiga Pimpinan KPK Terlibat Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas: Kasus Nurul Ghufron Paling Pusing

"Kan itu masih testimoni the audito ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin) memiliki delapan orang dalam," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ghufron menjelaskan dugaan itu dibeberkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada dalam sidanh kasus dugaan penanganan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Namun, kesaksian Yusmada tidak berdasarkan penglihatannya langsung.

Kata Nurul Ghufron Kasus Harun Masiku Bakal Dituntaskan di Pimpinan KPK Selanjutnya

Yusmada hanya menyebut mengetahui adanya delapan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK dari keterangan pihak lain juva. Sehingga, Lembaga Antikorupsi menilai dugaan itu masih lemah.

Meski lemah, KPK tidak mau meremehkan dugaan itu. Lembaga Antikorupsi, kata Ghufron, bakal mencari bukti lain untuk menguatkan keterangan Yusmada tentang orang dalam Azis Syamsuddin.

KPK Sebut Tersangka OTT Pekanbaru Hendak Musnahkan Barang Bukti

"Oleh karena itu segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron.

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ghufron juga menegaskan tidak akan pandang bulu jika dugaan itu benar. KPK tidak akan membela pegawainya jika benar menjadi orang dalam Azis Syamsuddin. "Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK memastikan akan mengusut tuntas dugaan adanya delapan orang dalam di lembaga antikorupsi yang bisa digerakkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara.

Diketahui, delapan orang dalam KPK yang disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada. BAP itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam BAP itu disebutkan, Syahrial mengaku mengenal Stepanus karena dibantu Azis Syamsuddin.

Syahrial juga mengatakan Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingannya, seperti OTT atau amankan perkara, salah satunya Stepanus.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan, pihaknya tidak berdiam diri dengan fakta persidangan tersebut. KPK akan mengonfirmasi informasi tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.

"Agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya