Alasan Polda Sulses Stop Laporan Ibu yang Anaknya Diduga Diperkosa ASN

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulfan
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulfan memberikan klarifikasi terkait viralnya berita pengaduan Rastia ke Polres Luwu Timur atas dugaan tindak pidana perkosaan pada 9 Oktober 2019 yang diduga dilakukan oleh oknum ASN yang tidak lain adalah bapak kandung ketiga korban. Menurut dia, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan tersebut.

Sederet Fakta Ivan Sugianto, Pengusaha yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong hingga Punya Relasi dengan Aparat

Awalnya, kata dia, penyidik mengantar ketiga anak ke Puskesmas Malili untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum didampingi oleh ibu kandung anak dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan visum dengan hasil ketiga anak tersebut lubang dubur tidak ada kelainan, tidak dampak luka lecet pada dubur/anus, tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan, otot spingter ani menjepit,” kata Zulfan saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Pencuri Motor yang Tembak Aiptu Wiratama Didor Sampai Tewas saat Ditangkap

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

Kemudian, lanjut dia, laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya.

Mengejutkan Lihat Koleksi Mobil Perwira Polisi yang Dekat dengan Ivan Sugianto

Selain itu, Zulfan mengatakan laporan hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, bahwa ketiga anak berinteraksi dengan lingkungan luar cukup baik dan norma, serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis.

“Dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat. Hasil visum et repertum juga tidak ada kelainan,” jelas dia.

Selanjutnya, kata Zulfan, penyidik melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Kesimpulannya, penyidik menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan Rastia dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan.

“Pada tanggal 6 Oktober 2020, dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel dengan rekomendasi menghentikan proses penyelidikannya dan melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, warganet menggaungkan tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter pada Kamis, 7 Oktober 2021. Gara-gara, ada berita tentang tiga anak diperkosa tapi proses penyelidikannya dihentikan oleh polisi.

Berita itu dipublikasikan oleh situs projectmultatuli.org, yang berjudul ‘Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polisi Membela Pemerkosa dan Menghentikan Penyelidikan’.

“Pembaca yang terhormat. Kami mohon maaf situs kami tak bisa diakses penuh lantaran serangan DDoS sejak semalam, usai menerbitkan artikel ‘Tiga Anak Saya Diperkosa’,” tulis akun Twitter Project Multatuli @projectm_org.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya