KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Kasus Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pencarian bukti ini dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan, ada tiga orang yang dijadwalkan diperiksa penyidik pada hari ini. Mereka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung," kata Ali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Kasus Azis merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin kemudian meminta uang kepada Azis Syammsuddin untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin lalu dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Robin dan Maskur diduga telah menerima sekira Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus tersebut.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang



 

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi
Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Pengakuan Azis Syamsuddin Tak Boleh Ikut Salat Jumat karena Jalani Isolasi 15 Hari di Rutan KPK

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui bahwa dirinya harus mengikuti aturan isolasi ketika mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK Gedung C1.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2024