Komcad Dinilai Hanya Buang Anggaran, Benarkah Demi Pertahanan Saja?
- bbc
UU PSDN sedang dalam proses uji materi di MK setelah digugat oleh sejumlah organisasi HAM dan individu yang mengatasnamakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
UU tersebut dinilai bermasalah baik secara substansial maupun prosedural, kata pegiat LSM Kontras.
Adelita Kasih dari KontraS, salah satu lembaga anggota tim tersebut, mengatakan salah satu masalah lainnya dari UU PSDN terkait ancaman pidana maksimal empat tahun bagi anggota Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi.
Ancaman itu dianggap menyalahi menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinan) dalam pelibatan warga sipil untuk pertahanan yang diakui dalam norma HAM internasional.
"Komcad kan pendaftarannya secara sukarela, namun di dalam UU PSDN diatur mengenai ancaman pidana.
"Jadi nanti ketika Komcad tidak mau dikerahkan, itu juga menjadi permasalahan," kata Adelita.