Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Bikin Kartu Keluarga

Ilustrasi pernikahan sederhana.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa masyarkat bisa membuat Kartu Keluarga bagi  pasangan suami - istri dari hasil nikah siri. Meski belum tercatat secara negara, pencatatan itu bisa diberikan karena semua warga atau masyarakat Indonesia punya hak yang sama.

Belum Tercatat Secara Negara, Darimana Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini?

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Nah bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 7 Oktober 2021.

Zudan juga membagikan video lewat kanal Tiktok miliknya yang selama ini sudah jadi perbincangan publik, agar masyarakat bisa mengakses informasi itu secara lebih luas. 

Ajukan Pengesahan Pernikahan, Status Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Siri?

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Namun pria yang akrab disapa Prof Zudan itu menyampaikan, Dukcapil tetap meminta syarat. Mereka berdua atau pasangan suami - istri wajib menuliskan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri dan diketahui dua orang saksi. Termasuk melampirkan surat nikah siri berikut Kartu Tanda Penduduk. 

Isi DM Aurel Hermansyah dan Ria Ricis Usai Digosipkan Nikah Siri dengan Atta Halilintar

“Kami tidak menikahkan, tapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan,” kata Zudan. 

Zudan pun mengatakan, nanti pasangan suami- istri itu tercantum statusnya nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. KK pun hampir sama seperti pada umumnya, hanya pembeda tertulis status. 

Sebab, tugas Dukcapi, kata Zudan, bukan untuk menikahkan pasangan tapi mencatatkan data mereka dalam kependudukan. 

“Nanti di dalam Kartu Keluarga akan ditulis Nikah Belum Tercatat, atau Kawin Belum Tercatat. Itu artinya nikah siri,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya