Rektor USK Buka Suara soal Amnesti Presiden untuk Saiful Mahdi

Universitas Syiah Kuala
Sumber :
  • Dok. Universitas Syiah Kuala

VIVA – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal menanggapi kebijakan pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo untuk dosen USK Saiful Mahdi yang terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Samsul menilai kasus Saiful Mahdi harusnya sudah selesai jika dia mau meminta maaf kepada Dekan Fakultas Teknik yang dia tuduh berbuat salah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
 
“Setahu saya, SM diminta untuk minta maaf oleh Komisi senat di tempat dia mem-posting yang menuduh Dekan FT berbuat salah dalam seleksi CPNS. Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia minta maaf,” kata Samsul Rizal kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Samsul memahami bahwa amnesti adalah hak Presiden untuk memberikannnya kepada Saiful Mahdi. Namun, Samsul menilai permintaan amnesti Saiful Mahdi menunjukkan dia bersalah dalam kasus itu. “SM sudah diputuskan bersalah dalam hal ini. Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah, dan meminta amnesti,” katanya.

Daftar 44 Ribu Napi dapat Amnesti Segera Dikirim ke Prabowo Subianto

Sejauh ini Saiful Mahdi belum diizinkan untuk mengajar dari dalam Lapas. Menurut Samsul, itu terganjal oleh aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain aturan khusus di dalam Lapas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah meyetujui amnesti yang diajukan oleh dosen Universitas Syiah (USK) Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi.

Pengamat: 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran di Bawah Bayang-bayang Jokowi
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025