Rektor USK Buka Suara soal Amnesti Presiden untuk Saiful Mahdi
- Dok. Universitas Syiah Kuala
VIVA – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal menanggapi kebijakan pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo untuk dosen USK Saiful Mahdi yang terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Samsul menilai kasus Saiful Mahdi harusnya sudah selesai jika dia mau meminta maaf kepada Dekan Fakultas Teknik yang dia tuduh berbuat salah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Setahu saya, SM diminta untuk minta maaf oleh Komisi senat di tempat dia mem-posting yang menuduh Dekan FT berbuat salah dalam seleksi CPNS. Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia minta maaf,” kata Samsul Rizal kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Samsul memahami bahwa amnesti adalah hak Presiden untuk memberikannnya kepada Saiful Mahdi. Namun, Samsul menilai permintaan amnesti Saiful Mahdi menunjukkan dia bersalah dalam kasus itu. “SM sudah diputuskan bersalah dalam hal ini. Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah, dan meminta amnesti,” katanya.
Sejauh ini Saiful Mahdi belum diizinkan untuk mengajar dari dalam Lapas. Menurut Samsul, itu terganjal oleh aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain aturan khusus di dalam Lapas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah meyetujui amnesti yang diajukan oleh dosen Universitas Syiah (USK) Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi.