Kasus Nasabah di Kudus Saldonya Hilang Rp5,8 Miliar Ditangani Pusat

Seorang pengendara tengah melintasi Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

VIVA – Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan penanganan kasus dana nasabah yang saldonya berkurang hingga Rp5,8 miliar ke Bank Mandiri Pusat, termasuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kudus.

Dorong Kemandirian Finansial PMI, Bank Mandiri Perluas Program Mandiri Sahabatku ke Jepang

"Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu, sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat, sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung," kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono di Kudus, Kamis, 7 Oktober 2021.

Ia mengakui sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

Juru Bicara PN Kudus Dewantoro membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofi'i melalui kuasa hukumnya pada 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tergugatnya adalah PT Bank Mandiri Persero Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

300 Kasus Judol Terkuak dalam 5 Bulan, 370 Orang Ditahan dan Uang Rp78 M Disita

Ia menginformasikan jadwal sidang perkara itu pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin hakim ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar, sedangkan kerugian imateriel karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imateriel sebesar Rp50 miliar.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musyaffak, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan itu ke PN Kudus pada hari Rabu (6/10) terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp5,8 miliar pada 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.

Ia lantas menyebutkan transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000,00, transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2.000.030.000,00, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1.300.030.000,00, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Kejadian itu, kata dia, diketahui kliennya pada 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp20 juta. Namun, sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta. Namun, sisa saldo di buku tabungan hanya Rp128,68 juta padahal seharusnya saldo tersisa Rp5,95 miliar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya