DPR Ingatkan Politikus Tak Cari Simpati dari Konflik Lahan
- Abdullah Hamman
VIVA – Konflik lahan tebu yang berujung maut di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan. Dalam kasus bentrokan itu, polisi menetapkan tersangka dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Bahkan, dalam kasus ini ada satu tersangka, yaitu anggota DPRD Kabupaten Indramayu, berinisial T, yang merupakan Ketua F-Kamis sekaligus politikus Partai Demokrat.
Akibat kejadian ini, dua petani meninggal dunia, yaitu Uyut Suhenda, yang meninggalkan seorang istri yang sedang hamil dan seorang anak, dan Yayan Sutaryan, Ketua Bamusdes Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, yang meninggalkan lima orang anak.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai, konflik itu menjadi tamparan bagi pemerintah bahwa hak warga dalam mengelola lahan belum adil dan merata. Bahkan, hak pertanahan dinilai hanya mampu dinikmati hanya segelintir pihak.
"Politisi agar tidak menggunakan isu pertanahan untuk mencari simpati dengan janji hak kepemilikan atas tanah. Jika ini terus dilakukan, akan memicu emosi dan berdampak pada jatuhnya korban," ujar Dedi kepada VIVA, Kamis, 7 Oktober 2021.
Konflik lahan itu dipicu sengketa lahan hak guna usaha yang melibatkan dua pihak. Pihak pertama adalah mitra perkebunan yang menggarap area seluas dua hektare. Sementara pihak lain ingin menggarap area itu untuk pertanian padi dan palawija tanpa keterikatan dengan perkebunan.
Dedi menilai, wilayah yang berdekatan dengan Kabupaten Majalengka perlu ada tindaklanjut cepat dari masing-masing kepala daerah. Pemimpin kedua wilayah, katanya, harus bertemu untuk memetakan wilayah secara komprehensif.
"Yakni tentang, mana area perkebunan dan mana area pertanian non-tebu. Pihak perusahaan sebaiknya melibatkan aparat keamanan ketika mengerjakan lahan produksi, sejak pengolahan, penanaman, pemeliharaan sampai panen pada wilayah yang terkait sengketa lahan sehingga konflik dapat dihindarkan sedini mungkin," katanya.
Dedi meminta kepada aparat unyuk memberi efek jera kepada pihak yang terlibat sekalipun ada anggota DPRD Kabupaten Indramayu. "Pelaku kejahatan harus dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini," katanya.
Polres Indramayu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua petani menyusul konflik lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada 4 Oktober 2021.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.