DPR Ultimatum Menteri LHK Tuntaskan Konflik Lahan Tebu PG Jatitujuh

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengultimatum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan menuntaskan konflik agraria antara Pabrik Gula (PG) Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Menurut Ono, konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat itu sudah terjadi sejak lama namun hingga kini belum juga tuntas. KLHK yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan, katanya, dipastikan sudah mengetahui permasalahan itu sejak lama, termasuk potensi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seakan tutup mata dan membiarkan masalah ini berlarut-larut sehingga sangat disayangkan akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat," ujar Ono dalam keterangannya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Kejar Target Swasembada Gula, PTPN III Dorong Peran Generasi Muda Genjot Sektor Pertanian

Ono menilai, lahan tebu PG Jatitujuh itu dahulu adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT Perhutani. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti. Tetapi, kata Ono, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai habisnya masa HGU. 

"Saat itu muncul reaksi dari masyarakat, menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali," katanya.

Kunjungi Banten, Komisi II DPR Soroti Netralitas Kepolisian dan Kades

Menurut Ono, saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan pernah ada tawaran solusi untuk dilakukan kerja sama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat. Tetapi, PG Jatitujuh menolak sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal. 

"Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektare, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya," katanya.

Akibatnya, Ono mengingatkan, konflik horizontal tak terhindarkan sehingga mengakibatkan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada 4 Oktober 2021.

"Peristiwa ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis; kasus ini murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh ditolerir secara hukum," katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Jaksa Agung menyinggung isu brimob kepung Kejagung saat menjawab soal kasus korupsi timah saat RDP di Komisi III DPR.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024