Jokowi Tegaskan Komponen Cadangan Hanya untuk Kepentingan Pertahanan

Presiden Jokowi di Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021
Sumber :
  • Tangkapan Layar/ Eduward Ambarita

VIVA – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pengerahan komponen cadangan (Komcad) turun ke lapangan menjaga pertahanan dan kedaulatan negara harus seizin Kepala Negara. 

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Jokowi mengatakan hal itu, saat penetapan Komcad di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer, atau keadaan perang. Dimobilisasi oleh Presiden, dengan persetujuan DPR,” kata Jokowi, Kamis, 7 Oktober 2021. 

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Sementara untuk teknis pengerahan, kata Jokowi, perintah itu digerakkan dan atas kendali Panglima TNI. Jokowi menegaskan kembali bahwa masa aktif atau penugasan pasukan cadangan angkatan bersenjata ini tidak setiap hari. Mereka pasukan Komcad punya profesi masing-masing, dan akan kembali pada aktivitas semula sebelum negara memanggil.

Masa aktif pasukan Komcad juga dihitung pada masa pelatihan. “Anggota komponen cadangan selalu siaga jika dipanggil negara,” kata Jokowi. 

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Kemudian, Jokowi yang juga Panglima tertinggi angkatan bersenjata di Indonesia bicara mengenai Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Pada intinya, setiap warga negara berhak, wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara. 

Sementara Komcad juga dibentuk dan dilatih secara pelatihan dasar kemiliteran. “Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan lain, kecuali kepentingan pertahanan,” ujar Jokowi. 

PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Jubir PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro menyoroti penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024