Polri Kumpulkan Bukti Laporan Dugaan Rasis Natalius Pigai

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang diduga menulis cuitan berisi pesan rasisme ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

“Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri, tentunya akan dilayani termasuk laporan terhadap Natalius Pigai,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut dia, penyidik akan mempelajari setiap laporan masyarakat yang masuk untuk diambil langkah-langkah sebagai bentuk tindak lanjut. Tentu, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana.

Polres Jaksel Mendadak Tes Urine hingga Cek Senpi Anggota, Ada Apa?

“Kalau ada tindak pidana, tentunya akan dilanjutkan prosesnya. Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik,” ujarnya.

Sejauh ini, Rusdi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus ini. “Belum, nanti kita tunggu penyidiknya,” jelas dia.

Catatan Akhir Tahun 2024, IPW Sebut Polri Belum Serius Tindak Anggota Bermasalah

Diketahui, Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0601/X/2021/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Oktober 2021.

Dalam laporan itu, Pigai dituduh diduga melakukan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/hate speech (melalui media elektronik) dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.

Baca juga: Klarifikasi Cuitannya, Pigai: Saya Sayang Sama Pak Ganjar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya