Amnesti Jokowi untuk Saiful Mahdi Dicap Tak Selesaikan Polemik UU ITE
- bbc
April lalu Saiful divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta denda Rp10 juta. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh menganggapnya terbukti melanggar pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE.
Pangkal persoalannya, Saiful melontarkan kritik terkait hasil seleksi pegawai negeri sipil di kalangan dosen perguruan tinggi negeri tersebut.
Pesan berisi kritik yang Saiful kirim ke grup Whatsapp berisi para dosen kampus itu diperkarakan ke kepolisian oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi.
Awal September lalu, setelah menggugat vonis itu hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Saiful tetap dinyatakan bersalah.
Jokowi sudah meneken amnesti untuk Saiful, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kepada pers, Selasa lalu.
Dosen ilmu matematika itu dapat segera keluar dari Lapas Lambaro di Banda Aceh setelah DPR menyetujui amnesti Jokowi.
Lewat pesan singkat, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menyebut lembaganya akan segera menindaklanjuti amnesti itu. Walau merupakan kewenangan presiden, amnesti perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR.
"Pada prinsipnya Komisi III menunggu saja arahan dari pimpinan DPR," ujar Herman yang berasal dari partai pengusung pemerintah, PDIP.