Kisruh Sentul City, Polisi Ungkap Kejanggalan Perusakan Kantor Desa
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kepolisian Resor Bogor tetap melanjutkan proses para warga yang merusak kantor desa saat aksi penolakan penggusuran oleh PT Sentul City Tbk, pada Sabtu 2 Oktober lalu.
Meski Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar sudah mencabut laporannya. Saat ini saat pelaku ditangkap bernama Ade Emon (41) dan sekitar 5 orang masih buron.
“Memang pelapor sudah mencabut laporannya di Polres Bogor, tetapi perkara ini kan bukan perkara aduan ya, jadi tetap kita lanjutkan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat ditanya Kepala Desa Bojong Koneng telah mencabut laporan warga yang merusak kantor desa dan musyawarah, Selasa 6 Oktober 2021, di Polres Bogor.
Harun mengungkapkan, alasan pertimbangan melanjutkan proses hukum warga ini lantaran perkara yang menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Saat ini sudah satu pelaku yang ditangkap berinisial EM, dan beberapa lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Sementara masih satu, ini kemarin kita sudah berupaya untuk melacak ke sana namun dari tersangka-tersangka yang kita cari ini masih tidak ada di tempat. Tetapi tetap kita melakukan pengejaran,” jelasnya.
Harun mengatakan, berbagai langkah dilakukan untuk meredam konflik sosial antara sentul City dan warga. Di antaranya menjaga pengamanan di lokasi dan mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi.
“Saran saya warga jangan terprovokasi oleh provokator,” jelasnya.
Harun menjelaskan, aksi tersebut dilakukan bukan oleh warga yang berada di lahan yang sedang diolah oleh sentul City, yaitu di RT 01 RW 11. Melainkan oleh warga di RW 8. Hal itu menimbulkan kejanggalan.
Baca juga: Bos Sun Life Buka-Bukaan Beratnya Jadi Pimpinan saat Pandemi
“Warga yang protes bukan merupakan lahan dia, dan warga yang protes itu tidak tahu bagaimana protes pengolahan lahan oleh Sentul City itu. Sama sekali tidak ada kaitannya di lokasi pengolahan lahan dengan asal para pengunjuk rasa," ungkapnya.
"Ini antara warga di lokasi yang diolah oleh Sentul City di mana, yang protes di mana. Enggak ada kaitannya si yang protes ini dengan lahannya,” jelas Harun.
Namun, Harun tidak mengetahui mengenai prihal BPN dan Pemkab yang sudah menyurati sentul City untuk menghentikan pengolahan lahan. Ia mengaku hal itu bukan kewenangannya.
“Saya kurang tahu, itu bukan ranah saya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor, AKP Handreas Ardian menambahkan, tersangka EM adalah menantunya ketua RW, yang melakukan perusakan di kantor desa. Namun dalam aksi perusakan itu, EM tidak sendiri melainkan ada sekitar 4 sampai 5 orang.
Kepolisian sempat mencari para pelaku. Namun tidak ditemukan dan sudah melarikan diri sejak mengetahui adanya penangkapan EM.
“Dari orang yang dicari ini 4 sampai 5 orang lah kita belum tahu siapa provokatornya. Saya belum tahu tinggal di RW yang sama atau tidak,” jelas Handreas.