Kasus Korupsi, Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas

Tim kejaksaan menggeledah kantor KPU Kapuas.
Sumber :
  • ANTARA/ All Ikhwan.

VIVA - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum setempat. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pembuktian dalam rangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum KPU Kapuas.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Sementara ini kami belum menetapkan tersangka. Mudah-mudahan dari hasil penggeledahan ini, kami bisa segera menetapkan status tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Striman Eka Putra usai penggeledahan di Kuala Kapuas, Rabu, 6 Oktober 2021.

Eka menuturkan Tim Jaksa penyidik yang menangani perkara KPU dugaan pidana korupsi KPU pada 2020 terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk melakukan penggeledahan.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen-dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, pada 2020 lalu. Dengan kegiatannya diantaranya, kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya serta juga terkait pencairan laporan keuangan.

"Untuk berkas yang kita amankan, ada kurang lebih di atas 25 boks. Insya Allah secepatnya, mohon dukungan teman-teman semua. Intinya kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apapun risikonya kami hadapi, kami tidak segan-segan menindak siapa yang salah,” kata Eka.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Baca juga: Ancaman Jaksa Agung ke Anak Buah: Jangan Coba-coba Uji Ketegasan Saya

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, mengatakan pihaknya sangat menyambut baik kedatangan Kejari Kapuas untuk melakukan penggeledahan di kantor mereka.

"Tanggapan kita sih, yang namanya mereka (jaksa) punya surat tugas, dan datang ke kantor kita, tidak mungkin kita menolak. Karena sesuai tupoksi yang ada, ya kita 'welcome' dan kita hormati karena itu mungkin bagian dari proses hukum," katanya.

Untuk penggeledahan, ia tidak begitu mengetahui secara jelas apa-apa saja berkas dokumen yang diambil pihak kejaksaan.

"Kalau ruangan yang dilakukan penggeledahan, di ruangan Sekretaris, Bendahara dan Aula KPU," tutur Jamilah Maisura. (Ant)

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024