Perkembangan Kasus Moeldoko Versus ICW di Bareskrim
- VIVA/ Ahmad Farhan Faris
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan kasus hukum yang dilaporkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko terhadap dua orang Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah.
Hingga kini, laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Untuk mencari alat bukti yang relevan.
“Masih ditangani penyidik, nanti kita lihat update masalah itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Kemudian Rusdi menjelaskan, kenapa penyidik lama memproses laporan Moeldoko terhadap peneliti ICW. Menurut dia, polisi ketika ada laporan akan mempelajari semua untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan.
“Penyelidikan itu menjadi bagian bagaimana mencari alat bukti yang relevan dengan kasus yang terjadi. Ini masih dalam suatu proses, kita tunggu penyidik untuk menyelesaikan laporan-laporan tersebut. Sabar saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha.
Egi dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.