DPR Didesak Segera Proses Amnesti Saiful Mahdi
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kuasa hukum dari dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi dari LBH Banda Aceh, meminta DPR RI segera memberi jawaban soal pemberian amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Saiful.
Amnesti dapat didefinisikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada seseorang, dalam hal ini terhadap Saiful Mahdi. Namun persetujuannya tetap harus lewat DPR.
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan, saat ini keputusan pemberian amnesti tersebut ada ditangan DPR RI. Menurutnya, dibutuhkan langkah cepat DPR untuk merespon amnesti dari Presiden Jokowi tersebut. Jika tidak ia khawatir kasus itu akan berlarut.
“DPR RI akan memasuki masa reses pada 8 Oktober, jadi dibutuhkan langkah cepat dari DPR RI untuk merespon dengan membacakan Surat Presiden tersebut pada saat rapat paripurna 7 Oktober 2021 dan memutuskan pembahasan pertimbangan amnesti di tengah masa reses,” ujar Syahrul saat konfrensi pers terkait perkembangan pemberian amnesti ke Saiful Mahdi secara virtual, Rabu, 6 Oktober 2021.
Pihaknya juga mengajak publik secara luas, untuk memberikan dorongan kepada DPR RI agar segera memberi jawaban hasil pertimbangan atas surat Presiden terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, seorang dosen dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Saiful dipenjara karena mengkritik kampusnya soal seleksi calon Pegawai Negeri Sipil dengan jeratan UU ITE.
Soal kabar dikabulkannya amnesti terhadap Saiful disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
“Tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud dikutip dalam keterangannya, Rabu 6 Oktober 2021.
Menurut Mahfud, kini proses itu tinggal menunggu surat yang dikirimkan ke parlemen. Karena seyogyanya pemberian pengampunan hukuman terhadap seseorang yang diberikan langsung oleh Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Selanjutnya, jika disetujui dibacakan di sidang paripurna.