Beredar Surat Penyelidikan Korupsi di Gowa, KPK Tegaskan Palsu
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat informasi mengenai beredarnya surat perintah penyelidikan di Kabupaten Gowa. Surat itu menyebut adanya penyelidikan tindak pidana korupsi yang menyeret bupati Gowa.
KPK membantah surat tersebut. Lembaga Antikorupsi tidak sedang mendalami dugaan rasuah di Gowa.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2021.
Ali lebih jauh mengatakan, format surat palsu itu berbeda dengan punya KPK. Naskahnya pun tidak sistematis. Tidak seperti yang dikeluarkan resmi oleh KPK.
Baca juga: Ada Ratusan Kasus Kekayaan Intelektual Per Tahun, Terbanyak Soal Merek
"Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan," kata Ali.
KPK menduga surat tersebut dibuat untuk memeras pihak-pihak tertentu di Gowa. Lembaga antirasuah meminta masyarakat berhati-hati.
"Penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi. KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat," imbuhnya.