Beredar Surat Penyelidikan Korupsi di Gowa, KPK Tegaskan Palsu

Surat penyelidikan KPK palsu.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat informasi mengenai beredarnya surat perintah penyelidikan di Kabupaten Gowa. Surat itu menyebut adanya penyelidikan tindak pidana korupsi yang menyeret bupati Gowa.

Pakar Hukum Bingung Survei Terhadap Kinerja KPK Dianggap Positif

KPK membantah surat tersebut. Lembaga Antikorupsi tidak sedang mendalami dugaan rasuah di Gowa.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2021.

KPK Sebut Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Ali lebih jauh mengatakan, format surat palsu itu berbeda dengan punya KPK. Naskahnya pun tidak sistematis. Tidak seperti yang dikeluarkan resmi oleh KPK.

Baca juga: Ada Ratusan Kasus Kekayaan Intelektual Per Tahun, Terbanyak Soal Merek

Menhub Usul Pembayaran THR Dipercepat untuk Cegah Kepadatan Lalu Lintas

"Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan," kata Ali.

KPK menduga surat tersebut dibuat untuk memeras pihak-pihak tertentu di Gowa. Lembaga antirasuah meminta masyarakat berhati-hati.

"Penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi. KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat," imbuhnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Sebut Ada Anomali Terkait Persepsi Masyarakat soal Citra Penegak Hukum

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menaggapi hasil survei citra penegak hukum di awal tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025