INFOGRAFIK: Vaksinasi Bagi Penyintas COVID-19

Ilustrasi vaksinasi COVID-19.
Sumber :
  • Times of India

VIVA - Kabar gembira bagi para penyintas COVID-19. Kini, mereka tidak perlu menunggu selama tiga bulan untuk melakukan vaksinasi.

Siloam Group Gandeng Yongin Digitalisasi Layanan RS di Indonesia

Alasannya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2525/2021. Surat edaran itu menyebutkan penyintas COVID-19 bisa mengikuti vaksinasi dengan jarak waktu lebih cepat dari sebelumnya. Berikut ini poin lengkapnya: