Dua Suratnya Geger, Polri Belum Berencana Cek Kejiwaan Irjen Napoleon

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum ada rencana untuk melakukan tes kejiwaan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, Napoleon sudah dua kali bikin surat terbuka atas kasus yang dijalaninya.

“Sejauh ini tidak ada (rencana tes kejiwaan),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Diketahui, Irjen Napoleon baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Kamis malam, 26 Agustus 2021.

Baca juga: Viral, Beredar Surat dari Irjen Napoleon 'Aku Bukan Koruptor'

Selain itu, ada tersangka lain yakni DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen). Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Napoleon juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penghapusan red notice Djoko Tjandra oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. “Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Rabu, 22 September 2021.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.

Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$370 ribu dan SG$ 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar. "Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.

Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan. 

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah, saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.

Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. 

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

Selanjutnya, Irjen Napoleon kembali menulis surat berjudul ‘Saatnya Bangkit’ yang ditandatangani sendiri. Adapun isi suratnya yakni;

Saatnya Bangkit

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air.

Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.

1. Hari ini, aku berteriak ‘Aku Bukan Koruptor’ seperti yang dibilang oleh pengadilan sesat itu.

2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku demi menutup aib mereka.

Fitroh Rohcahyanto, Jaksa Eks Direktur Penuntutan Kini Jadi Pimpinan KPK

3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas. Bahkan, telah beranu melecehkan akidahku melalui mulut-mulut kotor itu.

4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah, apapun resikonya.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu.

Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alex Marwata Singgung Beban Kerja Penyidik
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024