Irjen Napoleon Buat Surat 'Aku Bukan Koruptor', Ini Kata Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte kembali menulis surat bantahan bukan sebagai koruptor. Lalu, Polri menanggapi surat yang ditulis lagi oleh Irjen Napoleon tersebut.

“Ini masih proses, masih proses itu semua. Nanti penyidik yang akan menyelesaikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Rabu, 22 September 2021.

Baca juga: Viral, Beredar Surat dari Irjen Napoleon 'Aku Bukan Koruptor'

Namun, Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Napoleon. Hanya saja, penyidik menemukan aliran dana senilai Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” ujarnya.

Diketahui, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

Fitroh Rohcahyanto, Jaksa Eks Direktur Penuntutan Kini Jadi Pimpinan KPK

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.

Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$370 ribu dan SG$ 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alex Marwata Singgung Beban Kerja Penyidik

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon menulis surat berjudul ‘Saatnya Bangkit’ yang ditandatangani langsung dan isinya sebagai;

Menguak Fakta Korupsi dalam Revitalisasi Situs Sejarah di Indonesia

Saatnya Bangkit

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air.

Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.

1. Hari ini, aku berteriak ‘Aku Bukan Koruptor’ seperti yang dibilang oleh pengadilan sesat itu.

2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku demi menutup aib mereka.

3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas. Bahkan, telah beranu melecehkan akidahku melalui mulut-mulut kotor itu.

4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah, apapun resikonya.

Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya