Eks FPI Shabri Lubis: Jangan Putus Doa, Habib Rizieq Masih Ditahan

Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis (Foto dokumentasi).
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shabri Lubis telah menghirup udara bebas bersama empat orang terpidana kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka bebas pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Soal Peringatan Darurat, Habib Bahar: Dari Dulu Saya dan Habib Rizieq Udah Ingati

Selain Shabri, empat terdakwa yang bebas adalah Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi. Kelimanya terlibat sebagai panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad pada November 2020.
 
Shabri dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi mendukung secara moril maupun non moril.

“Kami berikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang mantau jalannya persidangan. Semuanya kami ucaplan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman," kata Shabri di Gedung Bareskrim, Rabu, 6 Oktober 2021.

2 Elite Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Bahas Apa?

Shabri juga mengajak masyarakat untuk mendoakan Habib Rizieq yang masih ditahan di Rutan Bareskrim. Habib Rizieq ditahan bersama menantunya Habib Hanif Alatas terkait perkara swab test di RS Ummi, Bogor. Dia mendoakan agar Habib Rizieq dan menantunya juga segera bebas.

"Jangan putuskan doa Anda. Di sini ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar,” ujarnya.

Hadiri Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Baswedan: Saya Diminta Jadi Saksi

Terkait kasus kerumunan Petamburan, Shabri Lubis dkk dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka divonis 8 bulan penjara. Begitupun Habib Rizieq dalam perkara ini juga sudah menjalani 8 bulan kurungan pidana.

Saat itu, Habib Rizieq yang baru kembali ke Tanah Air dari Mekah, Arab Saudi, menggelar acara pernikahan putrinya. Acara pernikahan yang digelar pada 14 November 2020 itu juga digelar peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Acara itu memantik kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, Pemprov DKI mengenai denda administratif Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.

Ilustrasi santri

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Seorang santri Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung berinisial MFA (15), melapor dugaan penganiayaan dan kekerasan diduga dilakukan santri lain ke Polres Bogor.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024