Rugikan Negara Rp2 Triliun, KPK Selidiki Pembelian LNG di Pertamina

Ilustrasi/Aktivitas Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Tidak hanya Kejaksaan Agung, KPK juga bakal berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam menuntaskan penyelidikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun itu.

"Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2021.

Koordinasi antara KPK dengan Kejagung ini dilakukan karena kedua lembaga penegak hukum ini mulanya menangani kasus yang sama. Dari koordinasi yang dilakukan disepakati KPK yang menangani kasus tersebut.

"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," ujarnya.

Ali menjelaskan, sinergisitas penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik kejaksaan maupun kepolisian. Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, serta penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.

"Koordinasi dan sinergisitas penanganan suatu perkara antaraparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya, dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan