Presiden Jokowi Beri Amnesti Saiful Mahdi

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Youtube Setpres

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, seorang dosen dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Saiful dipenjara karena mengkritik kampusnya soal seleksi calon Pegawai Negeri Sipil dengan jeratan UU ITE

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Soal kabar dikabulkannya amnesti terhadap Saiful disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

“Tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud dikutip dalam keterangannya, Rabu 6 Oktober 2021. 

MKGR Sebut Belum Ada Tanda-tanda Jokowi-Gibran Bergabung

Menurut Mahfud, kini proses itu tinggal menunggu surat yang dikirimkan ke parlemen. Karena seyogyanya pemberian pengampunan hukuman terhadap seseorang yang diberikan langsung oleh Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Selanjutnya, jika disetujui dibacakan di Sidang Paripurna. 

“Jadi kita tunggu itu. Yang pasti dari sisi pemerintah prosesnya sudah selesai,” kata Mahfud. 

Respons Projo soal Isu Jokowi-Gibran Gabung Golkar

Sekadar diketahui, Saiful Mahdi, awal September lalu telah resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. Dia menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung, upaya hukum Saiful Mahdi kandas karena masih keberatan atas putusan pengadilan. Dan kini, malah Presiden Jokowi mengabulkan amnesti. 

Baca juga: Momen Jokowi Goda Iriana Naik Ranpur TNI Disopiri Jenderal Andika

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi

Polemik Pagar Laut Diyakini Tak Ada Kaitannya dengan Jokowi, Ini Alasannya

Belakangan ini ramai dikaitkan nama Presiden ke 7 RI Joko Widodo dengan munculnya Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025