Ancaman Jaksa Agung ke Anak Buah: Jangan Coba-coba Uji Ketegasan Saya

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan kebijakan keadilan restoratif. Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajaran kejaksaan supaya tidak bertindak arogan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

“Saya meminta seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku. Hindari tingkah laku yang arogan. Jabatan adalah sarana terbaik untuk kita dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru kita menjadi angkuh dan sombong. Biasakan berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika, hargai dan layani masyarakat dengan santun,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Oleh karena itu, Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung supaya melakukan tugas pengawasan secara efektif dan efisien terhadap seluruh insan Adhyaksa. Tujuannya, agar kinerja organisasi berjalan sesuai harapan.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

“Fungsi pengawasan memegang peranan penting dalam memelihara dan meningkatkan kualitas Good Governance and Clean Government (tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa) di Kejaksaan. Capaian kinerja Bidang Pengawasan akan terlihat dari terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan yang andal, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu tantangan bagi pengawasan yang perlu dievaluasi segera adalah masih tingginya angka tunggakan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan kurang cepatnya respons terhadap pelanggaran disiplin pegawai, serta belum optimal penyelesaian atas temuan-temuan BPK pada Laporan Keuangan Kejaksaan.
?
“Bidang Pengawasan harus mampu mendudukan instrumen penjatuhan hukuman sebagai instrumen pembinaan dan pencegahan,” jelas dia.

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Perlindungan Hukum Pengelolaan Lahan

Kemudian, Burhanuddin mengingatkan kembali amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wajah penegakan hukum Indonesia dimata masyarakat dan internasional adalah Kejaksaan. Maka, setiap tingkah laku dan sepak terjang personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum dimata dunia.

“Kepercayaan yang diberikan Presiden kepada kita ini, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi,” tegas dia.

Nah, ia mengatakan salah satu kebijakan institusi yang rawan disalahgunakan adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Untuk itu, Burhanuddin minta tolong dijaga dan terapkan keadilan restoratif secara sungguh-sungguh sesuai maksud dan tujuannya.

Menurut dia, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum Kejaksaan yang diakui dan banyak diapresiasi masyarakat. Penerapan keadilan restoratif ini adalah bukti kepekaan insan Adhyaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil.

“Oleh karena itu, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif. Saya akan tindak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. Yang mau coba-coba menguji ketegasan saya, silahkan,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya