Novel Baswedan Diminta Laporkan Resmi Dugaan 'Orang Dalam' Azis

Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menindaklanjuti bila ada yang melaporkan terkait dugaan “orang dalam” Aziz Syamsuddin yang biasa mengurus perkara di KPK. Dewas juga meminta Novel Baswedan Dkk melaporkannya apabila memang mengetahui hal tersebut.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Yang penting disertai bukti-bukti," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2021.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku pernah melaporkan dugaan itu ke Dewas KPK. Namun menurut Novel, laporannya itu tidak ditindaklanjuti.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Namun Albertina membantah Novel pernah melaporkan dugaan itu. Menurutnya, tidak pernah ada laporan masuk tentang dugaan “orang dalam” Azis di KPK.

Meski begitu, Novel Baswedan Dkk diminta untuk memberitahu informasi tentang dugaan itu apabila ada buktinya. Dewas KPK berjanji menindaklanjutinya.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapa pun," kata Albertina.

Senada hal itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga meminta Novel Baswedan melaporkan hal tersebut.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Oktober 2021.

Ali menjelaskan, pihaknya maupun Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti keterangan Novel jika informasi hanya dari media sosial. Novel diminta datang untuk memberikan laporan resmi.

"Dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali.

Ali berharap Novel Dkk bisa memberikan bukti sebab, KPK dan Dewas tidak bisa menindaklanjuti laporan jika informasi hanya berdasarkan tudingan belaka.

"Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya