Jaksa Agung: 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor Harta Kekayaan
- ANTARA FOTO
VIVA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik. Hal itu berdasarkan data tahun 2020 yang dia ketahui.
"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, dikutip pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Burhanuddin juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.
Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, berdasarkan data pada laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat, 24 September 2021, kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).
Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan. (Ant)