Jimly Asshidiqie Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Ilustrasi persidangan secara online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. 

Jimly Asshidiqie dipanggil sebagai saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa 5 Oktober 2021.

Dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimmullah mengatakan, hari ini ada 11 saksi yang dipanggil termasuk Jimly Asshidiqie. Namun baru 8 orang saksi yang sudah konfirmasi kepihaknya bakal hadir. 

"Untuk Jimly Asshidiqie, kita sudah lakukan pemanggilan, namun belum ada keterangan hingga saat ini," jelasnya.

Ia juga mengatakan, rencana pihaknya akan lakukan pemanggilan ulang terhadap Jimly Asshidiqie. Meski terhitung sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.

"Sudah tiga kali Jimly Asshidiqie mangkir jadi saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," tegas JPU 

Seperti diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kali ini terkait pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dari APBD Sumatera Selatan periode 2015 dan 2017.

Sebelumnya, Alex Noerdin (AN) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPE Sumsel) pada Kamis, 16 September 2021.

Menghilang Sementara, Muncul Kembali: Fenomena Pejabat Publik yang Terjerat Korupsi

Laporan: tvOne/ Sumatera Selatan, Junjati Patra, Madon.

Tuntaskan Konflik Agraria, Eddy Santana-Riezky Aprilia Bakal Pelopori Kebijakan Satu Peta di Sumsel
Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024