Mirisnya Lakso Anindito, Penyidik Terakhir KPK yang Dipecat Firli

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito mendatangi bekas kantornya hari ini. Lakso mengaku datang ke KPK untuk mengemas barang-barang miliknya dan berpamitan.

Progres Kasus Dianggap Tak Jelas, Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR

"Jadi, tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar. Ada beberapa barang sebelum saya berangkat ke Swedia," kata Lakso di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.

Lakso mengungkapkan, akses masuknya ke gedung sudah tidak bisa dilakukan hari ini. Maka itu, ia harus menukarkan identitas tamu untuk bisa masuk ke dalam ruangannya untuk berkemas.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Setelah berkemas, Lakso juga mengembalikan beberapa barang kantor ke divisi sumber daya manusia KPK. Salah satunya, laptop, dan tanda pengenal yang sudah tidak bisa digunakan.

"Dan, juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK," jelas Lakso.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Pun, Lakso juga mengungkapkan, dirinya sempat bercengkrama dengan teman-teman pegawai KPK. Namun, perbincangan mereka tak berlangsung lama.

Dia mengaku belum percaya dengan pemecatan ini. Apalagi, Lakso merasa tidak pernah melanggar peraturan maupun etik selama bekerja di KPK.

Lakso membandingkan dengan kasus yang terjadi terhadap adanya penyidik KPK yang kongkalikong dalam perkara korupsi.

"Kami melihat dari 57 pegawai yang ada itu tidak satu pun ada catatan yang itu pelanggaran etik yang dilakukan serius dalam konteks pelanggaran seperti melakukan kongkalikong seperti kasus belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain," kata Lakso.

Lakso diketahui menjadi pegawai KPK terakhir yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lembaga rasuah tersebut. Ia pun akhirnya dipecat. Lakso juga merupakan salah seorang eks pegawai yang tidak setuju dengan revisi UU KPK.

Sebelumnya, eks pegawai lain seperti Novel Baswedan hingga Yudhi Purnomo sudah berpamitan dan menyelesaikan administrasi hingga mengembalikan barang-barang KPK pada Kamis, 30 September 2021. 

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Geram Minta untuk Langsung Ditangkap

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap geram kepada Eks ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir lagi dalam pemeriksaan polisi yang dijadwalkan hari ini di Polda Metro Jaya

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024