Mirisnya Lakso Anindito, Penyidik Terakhir KPK yang Dipecat Firli

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito mendatangi bekas kantornya hari ini. Lakso mengaku datang ke KPK untuk mengemas barang-barang miliknya dan berpamitan.

Kirim Surat ke Kapolri dan Kompolnas, Tersangka Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan Dihentikan

"Jadi, tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar. Ada beberapa barang sebelum saya berangkat ke Swedia," kata Lakso di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.

Lakso mengungkapkan, akses masuknya ke gedung sudah tidak bisa dilakukan hari ini. Maka itu, ia harus menukarkan identitas tamu untuk bisa masuk ke dalam ruangannya untuk berkemas.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Setelah berkemas, Lakso juga mengembalikan beberapa barang kantor ke divisi sumber daya manusia KPK. Salah satunya, laptop, dan tanda pengenal yang sudah tidak bisa digunakan.

"Dan, juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK," jelas Lakso.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Pun, Lakso juga mengungkapkan, dirinya sempat bercengkrama dengan teman-teman pegawai KPK. Namun, perbincangan mereka tak berlangsung lama.

Dia mengaku belum percaya dengan pemecatan ini. Apalagi, Lakso merasa tidak pernah melanggar peraturan maupun etik selama bekerja di KPK.

Lakso membandingkan dengan kasus yang terjadi terhadap adanya penyidik KPK yang kongkalikong dalam perkara korupsi.

"Kami melihat dari 57 pegawai yang ada itu tidak satu pun ada catatan yang itu pelanggaran etik yang dilakukan serius dalam konteks pelanggaran seperti melakukan kongkalikong seperti kasus belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain," kata Lakso.

Lakso diketahui menjadi pegawai KPK terakhir yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lembaga rasuah tersebut. Ia pun akhirnya dipecat. Lakso juga merupakan salah seorang eks pegawai yang tidak setuju dengan revisi UU KPK.

Sebelumnya, eks pegawai lain seperti Novel Baswedan hingga Yudhi Purnomo sudah berpamitan dan menyelesaikan administrasi hingga mengembalikan barang-barang KPK pada Kamis, 30 September 2021. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya