BaraNusa: Natalius Pigai Sudah Sering Terpeleset dan Rasis

Aktivis asal Papua, Natalius Pigai
Sumber :
  • Instagram @natalius_Pigai

VIVA – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme pada Senin, 4 Oktober 2021. Pigai diduga menulis cuitan berisi pesan rasisme ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui media sosial Twitter.

Yusril Harap Natalius Pigai Tuntaskan Persoalan HAM Masa Lalu dan Saat Ini

“Sudah selesai bikin laporan polisi (LP)," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan saat dihubungi pada Senin, 4 Oktober 2021.

Menurut dia, laporannya terhadap Pigai tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/ 0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Oktober 2021 dengan terlapor pemilik akun atau pengelola akun Twitter atas nama @NataliusPigai2. 

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, BaraNusa melaporkan Pigai ke Polda Metro. Namun, mereka diarahkan Polda agar melapor ke Mabes Polri.

Baranusa laporkan Natalius Pigai ke polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon.
Legislator PDIP-Eks Menkumham Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai Realistis soal Anggaran

Adi mengatakan kali ini, pihaknya melaporkan Pigai karena dianggap sudah memfitnah Presiden Jokowi. Bagi dia, kelakuan Pigai sudah tak bisa dibiarkan.

"Alasan kita sudah jelas. Natalius Pigai itu sudah sering terpeleset dan rasis. Apalagi sekarang lebih tajam lagi, melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Hal itu menurut kita sudah tidak bisa lagi dibiarkan," ujarnya.

Dalam laporannya, Pigai dituduh diduga melakukan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/hate speech (melalui media elektronik) dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, Pigai membantah melakukan rasisme melalui cuitannya di Twitter soal ajakan jangan memercayai orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Menurut dia, kalimat Orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar adalah aksioma atau sebuah pernyataan yang sudah pasti kebenarannya tanpa harus ada pembuktian.

"Kalau dibilang rasis itu engga lah," tulis Pigai dalam akun Twitter @NataliusPigai2 dikutip pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Dia menyampaikan, pernyataan itu seperti sama dengan kalimat Orang Papua Natalius Pigai. Tapi, bila terkait cuitannya Jangan Percaya Orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar dianggap tuduhan, ia mempersilakan dirinya dilaporkan.

"Kalau saya disebut menuduh Jokowi dan Ganjar maka tinggal saya buktikan saja jika Pak Jokowi dan Ganjar laporkan saya," tuturnya.

Pigai mengklaim dirinya adalah penentang rasisme. Maka itu, ia memastikan isu cuitannya di Twitter bukan bentuk rasisme. "Saya adalah penentang rasisme paling terdepan. Tidak ada twit saya yang isinya rasis," tutur Pigai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya