Upaya All Out Jaksa Sita Aset Jiwasraya Dipertanyakan

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kejaksaan Agung bakal memburu harta dua terpidana korupsi pengelolaan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan. Namun, hal ini dianggap berbanding terbalik dengan nasib dua terpidana kasus tersebut, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang sudah dipidana seumur hidup.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan jaksa harusnya mengetahui bahwa uang pengganti sifatnya tidak mendesak. Makanya, seorang yang dijatuhi pidana denda kemudian tidak punya uang itu diganti hukuman pidana penjara.

“Bagaimana kalau terpidana enggak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu diganti dengan pidana penjara. Lah ini terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," kata Yenti saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Menurut dia, sebenarnya jaksa bisa melakukan penyitaan atau merampas kembali aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni bila kejaksaan sudah sangat mengetahui secara pasti bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.

“Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara,” ujarnya.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Namun, kata dia, kejaksaan tetap harus atas perintah hakim apabila mau all out memburu harta milik para terpidana kasus Jiwasraya tersebut. Artinya, harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.

Ia menjelaskan perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya, karena para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.

“Kecuali para terpidana dihukum misal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," katanya.

Maka dari itu, Yenti mengingatkan jaksa selaku penegak hukum harusnya profesional ketika melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana tahap penyidikan. “Dilacak betul dimana saja harta-harta tersebut, makanya harus profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan diawal," ucapnya.

Adapun kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan mengatakan jaksa harusnya melakukan perhitungan aset Benny Tjokro secara nyata, wajar dan transparan berapa banyak yang disita berdasarkan putusan pengadilan.

"Intinya, perhitungan itu harus ada dasar hukumnya selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya