Di DPR, Komnas HAM Lapor Update Kematian 6 Laskar FPI
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
VIVA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melaporkan sampai saat ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat polisi masih dinyatakan bukan pelanggaran HAM berat.
Taufan menyebut dari 15 kasus tersebut, 3 kasus sudah ditindaklanjuti ke pengadilan. Namun, sebanyak 12 kasus lainnya saat ini masih bolak balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Dia bilang, Komnas HAM masih terus bekerja untuk menindaklanjuti kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut
"Dari 15 kasus, tiga sudah ke pengadilan, 12 (kasus) masih bolak balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," kata Taufan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 Oktober 2021
Taufan menjelaskan 3 kasus yang sudah ditindaklanjuti ke pengadilan tersebut yaitu Timor-Timor (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2000). Namun, 12 kasus yang saat ini masih bolak-balik Komnas HAM-Kejaksaan Agung, Taufan tak merincinya.
Terkait itu, Komnas HAM telah bertemu dengan Menko Polhukam dan Jaksa Agung guna membahas hal tersebut. Namun, untuk penyelesaian yudisialnya belum menemui kata sepakat.
"Sudah ada beberapa pertemuan antara Menko Polhukam, Komnas HAM, dan Jaksa Agung, tapi untuk penyelesaian Yudisial belum ada kata sepakat," ujarnya
Sementara, untuk penyelesaian non yudisialnya, akan diselesaikan lewat tim khusus Komnas HAM, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenko Polhukam.
"Komnas HAM juga sudah keluarkan satu guideline untuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban untuk jadi acuan, jika itu nanti dijalankan. Presiden juga kemungkinan akan mengeluarkan satu SK (Surat Keputusan) untuk tim khusus bekerja menyelesaikan kasus non yudisial ini, selain menunggu penyelesaian yang yudisial," ujarnya
Selain itu, Taufan juga melaporkan sejumlah kasus intoleransi yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya kasus kematian enam laskar FPI di Karawang. Hal ini karena pelaku penembakan yakni oknum polisi belum menjalani proses pengadilan.
"Karena proses hukum terhadap dua aparat kepolisian yang terduga belum berlangsung di pengadilan, jadi masih menjadi perhatian," jelas Taufan.
Menurut dia, Komnas HAM masih sering dipertanyakan soal kasus kematian laskar FPI. Tapi, ia menekankan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
"Tapi, kami selalu tetap dengan kesimpulan awal bahwa temuan Komnas memang fix confirm bahwa kami tidak menemukan suatu dugaan pelanggaran HAM berat. Karena itu, kami simpulkan ini peristiwa unlawfull killing pada empat orang, yang dua meninggal karena tembak menembak," jelasnya.