Novel Baswedan Cs Masih Berharap Jokowi Bersikap

Penyidik KPK Novel Baswedan pamit dari KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap Presiden Jokowi menindaklanjuti temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait masalah tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, Senin, 4 Oktober 2021.

Menurut Hotman, Ombudsman secara tegas menyatakan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN mal administrasi. Sementara Komnas HAM menyebut pelaksanaan TWK melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui. Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh presiden tidak bersikap," ujarnya.

Dia berasumsi, rencana rekrutmen yang diwacanakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap ke-57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri adalah bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Namun ia menyayangkan sikap Jokowi yang tidak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib dirinya dan kawan-kawan. Pun dengan sikap Pimpinan KPK, BKN, maupun Kemenpan RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM tersebut.

"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi. Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," imbuhnya.

Ia menyampaikan, dirinya bersama 56 pegawai lain berkomitmen memberantas korupsi lantaran hak warga untuk mendapat kesejahteraan dirampas oleh para koruptor.

"Kenapa kami masuk KPK karena ingin memajukan negara ini dan kami melihat perampasan-perampasan yang terjadi tidak ditindaklanjuti oleh pegawai hukum kan gitu. Jadi karena ke sana sih sih, kalau tentang HAM," imbuhnya.

Diketahui, para pegawai KPK yang diberhentikan ini berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya