Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Kapolri Disebut Tak Langgar Aturan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 orang eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Rencana ini dianggap sebagai solusi untuk menyelamatkan nasib mereka.

Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai, Kapolri tidak melanggar apapun dengan rencana perekrutan ini. Menurutnya, TWK telah menjadi hukuman yang tidak adil bagi 57 orang tersebut.

"Secara umum, tidak ada aturan yang dilanggar dengan langkah Kapolri ini. Satu-satunya ketentuan yang dapat dipersoalkan terkait dengan rencana ini adalah hasil TWK itu sendiri," kata Ray kepada wartawan, Senin, 4 Oktober 2021.

Ray menjelaskan, TWK secara tidak langsung menutup peluang 57 orang ini untuk bekerja di instansi pemerintah mana pun. Hal ini dianggap sebuah ironi, terlebih jika dibanding jasa mereka selama ini.

"Bagaimana bisa negara kita memperlakukan orang yang jelas-jelas telah menyumbangkan banyak tenaga, pikiran, bahkan ancaman jiwanya dihukum sedemikian rupa oleh negara sendiri. Benar-benar tidak masuk akal," imbuhnya.

Atas dasar itu, TWK dinilai tidak berlaku umum. Oleh karena itu Kapolri tetap bisa merekrut 57 orang itu. Sehingga nasib mereka bisa diselamatkan.

"Dengan cara baca seperti ini, maka kapolri bukan saja tidak melanggar ketentuan apapun, malah sebaliknya menyelamatkan harkat dan martabat warga negara yang telah berjasa menyelamatkan uang negara dan memenjarakan para penjahat negara," pungkas Ray.

Disisi lain menurut Ray, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan upaya untuk menghilangkan stigma yang terlanjur disematkan kepada mereka sebagai orang yang tidak memiliki wawsaan kebangsaan. 

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

"Sungguh tak terperikan bagaimana perasaan mereka dan keluarga mereka mendapat stempel tak setia pada NKRI justru setelah belasan tahun mereka menjadi ujung tombak penegakan hukum mengejar dan menjebloskan para koruptor yang senyata-nyatanya adalah penjahat negara ini," katanya.

“Satu stigma yang bukan saja menyebabkan mereka harus dikeluarkan dari KPK, tapi sekaligus hal ini menjadi "hukuman" yang akan mereka tanggung seumur hidup mereka,” ujar Ray menambahkan.

Kawal Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Bima Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa, 28 September 2021.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.

Baca juga: Polri: Belum Ada Progres Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya