Kapolri Mau Rekrut Novel Cs, Komnas HAM: Itu Akan Jadi Solusi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM turut memberikan tanggapan terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mau merekrut 57 orang pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menilai tawaran Kapolri bisa menjadi solusi untuk mengakhiri polemik.
"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu. Ya, alhamdulilah itu akan jadi solusi," kata Taufan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.
Namun, meski demikian, Taufan masih berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman dapat diterima. Hal itu juga disampaikannya saat bertemu langsung dengan Mensesneg Pratikno dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan. Salah satunya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi TWK di KPK maupun kementerian/lembaga.
"Komnas HAM meminta pada pak Menko dalam pembicaraan kami terakhir. Solusi ini juga harus dengan catatan berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman diterima. Itu yang tempo hari kami sampaikan," ujar Taufan
Sebelumnya, 57 pegawai KPK resmi dipecat karena tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Kebijakan itu berlaku sejak Kamis, 30 September lalu. Status Novel Baswedan Cs sebelum dipecat merupakan pegawai non aktif KPK. Mereka tak lolos TWK yang merupakan asesmen syarat untuk menjadi ASN di KPK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan keinginannya untuk menampung Novel Baswedan CS yang tidak lolos TWK sehingga gagal menjadi ASN di KPK. Sigit mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Jokowi untuk merekrut para pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Eks Kabareskrim itu mengatakan, Jokowi juga sudah memberikan jawaban setuju atas surat penarikan Novel Cs.
Terkait polemik TWK, Komnas HAM merekomendasikan agar Jokowi mengambil alih proses pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN. Rekomendasi diberikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap aduan atas pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk HAM yang dilanggar terkait pelaksanaan TWK. Salah satunya Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan diharapkan mengambil alih dalam polemik ini.
"Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.