Jadi Tersangka Aniaya M Kece, Polisi Belum Bisa Periksa Irjen Napoleon

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

4 Pelaku Tawuran yang Aniaya Polisi di Padang Pakai Senjata Tajam Ditangkap 

“Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Namun, Andi belum bisa memeriksa Irjen Napoleon bersama empat orang tahanan lainnya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece tersebut. Sebab, kata dia, penyidik belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

Polisi di Padang jadi Korban Tawuran, Kepala dan Jarinya Kena Sabetan Senjata Tajam

"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," ujarnya.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Kronologi Majikan Tusuk Sekuriti Rumah Mewah di Bogor Hingga Tewas

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Karutan Bareskrim dan Anak Buah Disidang Disiplin Usai M Kece Dianiaya

Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Silvia Ratnawati Brodjonegoro

Viral Rekaman Diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Kekerasan, Penyebabnya...

Rekaman diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro lakukan kekerasan terhadap pegawai rumah dinas viral. Pegawai minta maaf, menteri tetap mengomel\

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025