Jadi Tersangka Aniaya M Kece, Polisi Belum Bisa Periksa Irjen Napoleon

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Bayi yang Tewas Dicekik Oknum Polisi di Semarang Ternyata Hasil Hubungan Gelap

“Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Namun, Andi belum bisa memeriksa Irjen Napoleon bersama empat orang tahanan lainnya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece tersebut. Sebab, kata dia, penyidik belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

Rekaman CCTV jadi Petunjuk Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Tewasnya Mahasiswa UKI

"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," ujarnya.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Polisi Sita CCTV Sekitar Lokasi Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Karutan Bareskrim dan Anak Buah Disidang Disiplin Usai M Kece Dianiaya

Polres Samosir saat memberikan keterangan pers terkait kasus dialami Erni Maryati Nainggolan.(dok Polda Sumut)

Viral Wanita di Samosir Ngaku Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Ungkap Faktanya!

Seorang wanita di Kabupaten Samosir, bernama Erni Maryati Nainggolan alias EMN curhat di dalam sebuah video, yang mengaku dirinya sebagai korban penganiayaan

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025