Soal Bendera HTI, Eks Pegawai KPK Bingung Pemotret Bisa Masuk Ruangan

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Foto diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral di media sosial beberapa waktu ini. 

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Namun KPK langsung membantah foto yang diambil mantan petugas keamanan (Satpam) Iwan Ismail itu adalah bendera HTI.

Eks pegawai KPK Tata Khoiriyah merasa bingung dengan Iwan setelah foto tersebut viral. Pasalnya, Iwan seharusnya tidak memiliki akses masuk ke ruangan tersebut.

Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

"Dia (Iwan) memiliki akses yang terbatas dan khusus untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Sistem pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi," kata Tata kepada awak media, Senin, 4 Oktober 2021.

Tata mengatakan Iwan merupakan satpam yang ditempatkan di bagian pengamanan Rutan. Iwan seharusnya hanya bisa mengakses pintu yang menyangkut soal aktivitas tahanan dari Rutan sampai ruang pemeriksaan.

Viral Anak-anak SMA Tak Bisa Hitung Pembagian, Netizen: Miris Lihatnya!

Menurut Tata, foto yang diambil itu merupakan divisi penindakan yang ada di lantai sepuluh Gedung Merah Putih KPK. Akses Iwan untuk masuk ke ruangan itu tidak mungkin bisa dilakukan.

"Saat saya masih menjadi bagian Biro Humas KPK, saya hanya bisa mengakses ruangan-ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesekjenan. Bahkan saya tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasan saya sendiri," kata Tata.

Tata juga mengaku bingung dengan keterangan Iwan yang mengaku sedang berkeliling sendiri saat berjaga di KPK. Padahal, akses Iwan sebagai Satpam saat itu sangat terbatas.

Tata menyebut pemecatan Iwan sangat masuk akal. Sebab ia masuk ke ruangan yang seharusnya tidak bisa diakses olehnya.

Kemudian, pemecatan Iwan juga masuk akal karena yang dimasuki dan difoto adalah ruangan divisi penindakan. Ruangan itu seharusnya tidak boleh diketahui publik karena memiliki rahasia yang harus dijaga.

"Di samping itu, Mas Iwan sendiri tidak profesional, apabila ia memiliki dugaan atas pelanggaran etik lewat bendera tersebut, harusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Namun yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik," kata Tata.

Baca juga: Soal Bendera HTI di Meja Pegawai KPK, Ali Fikri: Cuma Mirip dan Hoax

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya